Masuk

Search

Travel Tips

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Lifestyle

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Hotel Review

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

🔔 Headline: Informasi terbaru akan selalu ditampilkan di sini • Update berita & pengumuman resmi • Selamat membaca

Tugas & Fungsi

Balai Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Agama Makassar memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan, termasuk bimbingan masyarakat agama, layanan keagamaan, pendidikan agama, lektur dan khazanah keagamaan, serta manajemen organisasi. Fungsi utama Balai Litbang Agama Makassar adalah memberikan dukungan bagi Kementerian Agama dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, dan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan bidang keagamaan. 

Tugas-tugas utama Balai Litbang Agama Makassar meliputi:

  • Penelitian dan Pengembangan: Melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang keagamaan, termasuk bimbingan masyarakat agama, layanan keagamaan, pendidikan agama, lektur dan khazanah keagamaan, serta manajemen organisasi. 
  • Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan. 
  • Pengkajian Kebijakan: Melakukan pengkajian kebijakan terkait urusan keagamaan. 
  • Fasilitasi dan Inovasi: Memfasilitasi dan melaksanakan inovasi di bidang keagamaan. 
  • Pemantauan dan Evaluasi: Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan. 
  • Koordinasi dan Sinkronisasi: Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dengan berbagai pihak. 
  • Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi keagamaan kepada masyarakat. 
  • Pelestarian Khazanah Keagamaan: Melakukan pelestarian naskah-naskah keagamaan dan khazanah keagamaan lainnya. 

Fungsi-fungsi utama Balai Litbang Agama Makassar meliputi:

  • Dukungan Kebijakan:

    Memberikan dukungan bagi Kementerian Agama dalam merumuskan kebijakan di bidang keagamaan. 

  • Pengembangan SDM:

    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan melalui pendidikan dan pelatihan. 

  • Peningkatan Kualitas Hasil Penelitian:

    Meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan di bidang keagamaan. 

  • Peningkatan Kualitas Lektur dan Khazanah Keagamaan:

    Meningkatkan kualitas lektur dan khazanah keagamaan. 

  • Pemantauan dan Evaluasi:

    Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Litbang Agama. 

  • Pelayanan Informasi:

    Memberikan pelayanan informasi keagamaan kepada masyarakat melalui perpustakaan dan sumber informasi lainnya.