Travel Tips
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Makassar (BLA Makassar) -- Upaya efisiensi energi kini mulai diterapkan secara nyata di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2667/SJ/B.VI/HM.00/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, seluruh satuan kerja diminta mengatur penggunaan listrik dan pendingin ruangan (AC) secara lebih bijak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Balai Litbang Agama Makassar langsung mengambil langkah konkret dengan mendorong penggunaan listrik seperlunya serta menggalakkan gerakan sederhana namun berdampak, yakni membuka jendela untuk memaksimalkan sirkulasi udara alami di ruang kerja.
Surat edaran ini mengatur secara rinci waktu operasional penggunaan listrik di kantor. Lampu penerangan hanya diperbolehkan menyala mulai pukul 07.00 hingga 16.30 WIB, sementara penggunaan AC dibatasi dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja. Di luar jam tersebut, seluruh perangkat listrik wajib dimatikan, kecuali untuk kegiatan kedinasan yang telah mendapatkan persetujuan resmi.
Lebih dari sekadar aturan teknis, kebijakan ini juga mengajak seluruh pegawai untuk berperan aktif dalam mendukung efisiensi energi. Hal inilah yang kemudian diwujudkan oleh Balai Litbang Agama Makassar dalam bentuk kebiasaan sederhana sehari-hari, seperti mengurangi ketergantungan pada AC dan memanfaatkan udara segar dari luar ruangan.
Langkah ini tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi bersama tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan membuka jendela dan memanfaatkan cahaya alami, suasana kerja pun menjadi lebih sehat, hemat energi, dan ramah lingkungan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga tumbuh kesadaran bersama bahwa perubahan besar dapat dimulai dari kebiasaan kecil di tempat kerja.
Leave a Comment